Sunan Abu Daud Hadits 2911 - Membayar Transaksi dengan Mata Uang Berbeda

Hukum Membayar Utang dengan Mata Uang yang Berbeda

Sunan Abu DaudNomor Hadis 2911

حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَعِيلَ وَمُحَمَّدُ بْنُ مَحْبُوبٍ الْمَعْنَى وَاحِدٌ قَالَا حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ سِمَاكِ بْنِ حَرْبٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ كُنْتُ أَبِيعُ الْإِبِلَ بِالْبَقِيعِ فَأَبِيعُ بِالدَّنَانِيرِ وَآخُذُ الدَّرَاهِمَ وَأَبِيعُ بِالدَّرَاهِمِ وَآخُذُ الدَّنَانِيرَ آخُذُ هَذِهِ مِنْ هَذِهِ وَأُعْطِي هَذِهِ مِنْ هَذِهِ فَأَتَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ فِي بَيْتِ حَفْصَةَ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ رُوَيْدَكَ أَسْأَلُكَ إِنِّي أَبِيعُ الْإِبِلَ بِالْبَقِيعِ فَأَبِيعُ بِالدَّنَانِيرِ وَآخُذُ الدَّرَاهِمَ وَأَبِيعُ بِالدَّرَاهِمِ وَآخُذُ الدَّنَانِيرَ آخُذُ هَذِهِ مِنْ هَذِهِ وَأُعْطِي هَذِهِ مِنْ هَذِهِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا بَأْسَ أَنْ تَأْخُذَهَا بِسِعْرِ يَوْمِهَا مَا لَمْ تَفْتَرِقَا وَبَيْنَكُمَا شَيْءٌ حَدَّثَنَا حُسَيْنُ بْنُ الْأَسْوَدِ حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ أَخْبَرَنَا إِسْرَائِيلُ عَنْ سِمَاكٍ بِإِسْنَادِهِ وَمَعْنَاهُ وَالْأَوَّلُ أَتَمُّ لَمْ يَذْكُرْ بِسِعْرِ يَوْمِهَا

Ibnu Umar Diriwayatkan dari:

Dahulu aku menjual unta di Baqi', aku menjual dengan dinar dan mengambil dirham, dan menjual dengan dirham dan mengambil dinar, aku mengambil ini sebagai ganti dari ini, dan memberikan ini sebagai ganti dari ini. Kemudian aku datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sementara beliau berada di rumah Hafshah. Lalu aku katakan: "Wahai Rasulullah, sebentar! Saya ingin bertanya. Saya menjual unta di Baqi' dengan dinar, dan mengambil dirham, menjual dengan dirham dan mengambil dinar. Saya mengambil ini sebagai ganti dari ini, dan memberi ini sebagai ganti dari ini."Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak mengapa engkau mengambilnya dengan nilai harga pada hari itu selama kalian belum berpisah, sementara di antara kalian terdapat sesuatu (yang belum diserahkan)."Telah menceritakan kepada kami [Husain bin Al Aswad], telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah] telah mengabarkan kepada kami [Israil] dari [Simak] dengan sanad dan maknanya, -dan hadits yang pertama lebih sempurna-, ia tidak menyebutkan kata: "Nilai harga pada hari."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Diperbolehkan membayar harga barang dengan jenis mata uang yang berbeda dari kesepakatan awal.
  • Nilai tukar (kurs) yang dipakai haruslah harga pasar yang berlaku pada hari transaksi tersebut dilakukan.
  • Pertukaran mata uang (money changer) harus dilakukan secara kontan sebelum penjual dan pembeli berpisah tempat.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami