Sunan Abu Daud Hadits 2912 - Larangan Barter Hewan secara Kredit

Kenapa Tukar Menukar Hewan Tidak Boleh Dikredit?

Sunan Abu DaudNomor Hadis 2912

حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَعِيلَ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ سَمُرَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعِ الْحَيَوَانِ بِالْحَيَوَانِ نَسِيئَةً

Samurah Diriwayatkan dari:

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang menjual hewan dengan hewan dengan cara penangguhan.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Barter atau tukar menukar hewan dengan hewan harus dilakukan secara tunai dan langsung di tempat.
  • Sistem kredit atau penundaan penyerahan pada barter sesama makhluk hidup (hewan) dilarang dalam Islam.
  • Aturan ini dibuat untuk meminimalisir penipuan atau perselisihan akibat perubahan kondisi fisik hewan.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami