Sunan Abu Daud Hadits 2912 - Larangan Barter Hewan secara Kredit
Kenapa Tukar Menukar Hewan Tidak Boleh Dikredit?
Sunan Abu Daud : 2912
Sunan Abu DaudNomor Hadis 2912
حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَعِيلَ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ سَمُرَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعِ الْحَيَوَانِ بِالْحَيَوَانِ نَسِيئَةً
Samurah Diriwayatkan dari:
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang menjual hewan dengan hewan dengan cara penangguhan.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Barter atau tukar menukar hewan dengan hewan harus dilakukan secara tunai dan langsung di tempat.
- Sistem kredit atau penundaan penyerahan pada barter sesama makhluk hidup (hewan) dilarang dalam Islam.
- Aturan ini dibuat untuk meminimalisir penipuan atau perselisihan akibat perubahan kondisi fisik hewan.
