Sunan Abu Daud Hadits 2913 - Meminjam Hewan untuk Kebutuhan Mendesak

Keringanan Meminjam Hewan dalam Kondisi Mendesak

Sunan Abu DaudNomor Hadis 2913

حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ عُمَرَ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِسْحَقَ عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي حَبِيبٍ عَنْ مُسْلِمِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ أَبِي سُفْيَانَ عَنْ عَمْرِو بْنِ حَرِيشٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَهُ أَنْ يُجَهِّزَ جَيْشًا فَنَفِدَتْ الْإِبِلُ فَأَمَرَهُ أَنْ يَأْخُذَ فِي قِلَاصِ الصَّدَقَةِ فَكَانَ يَأْخُذُ الْبَعِيرَ بِالْبَعِيرَيْنِ إِلَى إِبِلِ الصَّدَقَةِ

Abdullah bin 'Amru Diriwayatkan dari:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah memerintahkannya agar mempersiapkan tentara, hingga habis unta beliau, lalu beliau memerintahkan agar mengambil dari unta zakat. Beliau mengambil satu ekor dengan mengembalikan dua ekor unta zakat.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Pemerintah atau pemimpin diizinkan meminjam harta (hewan) rakyat untuk kepentingan mendesak seperti persiapan perang.
  • Utang negara kepada individu bisa dibayar menggunakan harta baitul mal atau hewan zakat yang terkumpul nantinya.
  • Dalam kondisi tertentu yang bukan transaksi niaga murni, kelebihan pengembalian atas inisiatif peminjam tidak dikategorikan riba.

Hadits-hadits terkait

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami