Sunan Abu Daud Hadits 2913 - Meminjam Hewan untuk Kebutuhan Mendesak
Keringanan Meminjam Hewan dalam Kondisi Mendesak
Sunan Abu Daud : 2913
Sunan Abu DaudNomor Hadis 2913
حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ عُمَرَ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِسْحَقَ عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي حَبِيبٍ عَنْ مُسْلِمِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ أَبِي سُفْيَانَ عَنْ عَمْرِو بْنِ حَرِيشٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَهُ أَنْ يُجَهِّزَ جَيْشًا فَنَفِدَتْ الْإِبِلُ فَأَمَرَهُ أَنْ يَأْخُذَ فِي قِلَاصِ الصَّدَقَةِ فَكَانَ يَأْخُذُ الْبَعِيرَ بِالْبَعِيرَيْنِ إِلَى إِبِلِ الصَّدَقَةِ
Abdullah bin 'Amru Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah memerintahkannya agar mempersiapkan tentara, hingga habis unta beliau, lalu beliau memerintahkan agar mengambil dari unta zakat. Beliau mengambil satu ekor dengan mengembalikan dua ekor unta zakat.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Pemerintah atau pemimpin diizinkan meminjam harta (hewan) rakyat untuk kepentingan mendesak seperti persiapan perang.
- Utang negara kepada individu bisa dibayar menggunakan harta baitul mal atau hewan zakat yang terkumpul nantinya.
- Dalam kondisi tertentu yang bukan transaksi niaga murni, kelebihan pengembalian atas inisiatif peminjam tidak dikategorikan riba.
