Sunan Abu Daud Hadits 2914 - Barter Budak dengan Jumlah Berbeda
Hukum Barter Antar Budak dengan Jumlah Berbeda
Sunan Abu Daud : 2914
Sunan Abu DaudNomor Hadis 2914
حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ خَالِدٍ الْهَمْدَانِيُّ وَقُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ الثَّقَفِيُّ أَنَّ اللَّيْثَ حَدَّثَهُمْ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اشْتَرَى عَبْدًا بِعَبْدَيْنِ
Jabir Diriwayatkan dari:
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam membeli seorang budak dibayar dengan dua orang budak.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Diperbolehkan membarter barang yang tidak termasuk barang ribawi (seperti budak) dengan jumlah yang berbeda.
- Kualitas dan keterampilan individu mempengaruhi nilai tukarnya dalam sebuah transaksi.
- Pertukaran budak atau hewan berbeda jumlah sah dilakukan asalkan penyerahannya dilakukan secara langsung (kontan).
