Sunan Abu Daud Hadits 2914 - Barter Budak dengan Jumlah Berbeda

Hukum Barter Antar Budak dengan Jumlah Berbeda

Sunan Abu DaudNomor Hadis 2914

حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ خَالِدٍ الْهَمْدَانِيُّ وَقُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ الثَّقَفِيُّ أَنَّ اللَّيْثَ حَدَّثَهُمْ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اشْتَرَى عَبْدًا بِعَبْدَيْنِ

Jabir Diriwayatkan dari:

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam membeli seorang budak dibayar dengan dua orang budak.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Diperbolehkan membarter barang yang tidak termasuk barang ribawi (seperti budak) dengan jumlah yang berbeda.
  • Kualitas dan keterampilan individu mempengaruhi nilai tukarnya dalam sebuah transaksi.
  • Pertukaran budak atau hewan berbeda jumlah sah dilakukan asalkan penyerahannya dilakukan secara langsung (kontan).

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami