Hadis 2931
Sunan Abu Daud : 2931
Sunan Abu DaudNomor Hadis 2931
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ وَسَعِيدِ بْنِ مِينَاءَ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الْمُعَاوَمَةِ وَقَالَ أَحَدُهُمَا بَيْعُ السِّنِينَ
Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Ayyub] dari [Abu Az Zubair] dan [Sa'id bin Mina`] dari [Jabir bin Abdullah], bahwaNabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari mu'awamah (menjual kurma di pohon untuk beberapa tahun sebelum nampak).Sedang salah seorang dari mereka berdua mengatakan: Menjual sinin.
