Hadis 3010

Sunan Abu DaudNomor Hadis 3010

حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ دَاوُدَ الْمَهْرِيُّ وَأَحْمَدُ بْنُ سَعِيدٍ الْهَمْدَانِيُّ قَالَا أَخْبَرَنَا ابْنُ وَهْبٍ قَالَ أَخْبَرَنِي ابْنُ جُرَيْجٍ ح و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مَعْمَرٍ حَدَّثَنَا أَبُو عَاصِمٍ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ الْمَعْنَى أَنَّ أَبَا الزُّبَيْرِ الْمَكِّيَّ أَخْبَرَهُ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنْ بِعْتَ مِنْ أَخِيكَ تَمْرًا فَأَصَابَتْهَا جَائِحَةٌ فَلَا يَحِلُّ لَكَ أَنْ تَأْخُذَ مِنْهُ شَيْئًا بِمَ تَأْخُذُ مَالَ أَخِيكَ بِغَيْرِ حَقٍّ

Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Daud Al Mahri] dan [Ahmad bin Sa'id Al Mahdani] mereka berkata: telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb] ia berkata: telah mengabarkan kepadaku [Ibnu Juraij]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ma'mar] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Ashim] dari [Ibnu Juraij] secara makna, bahwa [Abu Az Zubair Al Makki] mengabarkan kepadanya dari [Jabir bin Abdullah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Apabila engkau menjual kurma kepada saudaramu kemudian kurma tersebut rusak, maka tidak halal bagimu untuk mengambil sesuatupun darinya, dengan alasan apakah engkau mengambil harta saudaramu tanpa hak."

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami