Sunan Abu Daud Hadits 3011 - Definisi Jaihah
Mengenal Apa Itu Musibah Jaihah Menurut Ajaran Islam
Sunan Abu Daud : 3011
Sunan Abu DaudNomor Hadis 3011
حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ دَاوُدَ الْمَهْرِيُّ أَخْبَرَنَا ابْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنِي عُثْمَانُ بْنُ الْحَكَمِ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ عَنْ عَطَاءٍ قَالَ الْجَوَائِحُ كُلُّ ظَاهِرٍ مُفْسِدٍ مِنْ مَطَرٍ أَوْ بَرَدٍ أَوْ جَرَادٍ أَوْ رِيحٍ أَوْ حَرِيقٍ
'Atha` Diriwayatkan dari:
Jaihah adalah setiap fenomena yang merusak, berupa hujan, musim dingin, belalang atau angin atau kebakaran.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Islam mengakui musibah alam yang tidak terduga (seperti hama dan cuaca ekstrem) sebagai alasan sah dalam pembatalan kontrak jual beli pertanian.
- Kerusakan panen yang disebut jaihah murni disebabkan oleh faktor alam, bukan karena kesengajaan atau kelalaian petani itu sendiri.
- Hukum agama memberikan keringanan dalam berbisnis jika terjadi kejadian merusak besar yang berada di luar batas kemampuan manusia.
