Sunan Abu Daud Hadits 3012 - Batasan Jaihah
Batasan Kerugian yang Dianggap Sebagai Musibah dalam Bisnis
Sunan Abu Daud : 3012
Sunan Abu DaudNomor Hadis 3012
حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ دَاوُدَ أَخْبَرَنَا ابْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنِي عُثْمَانُ بْنُ الْحَكَمِ عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ أَنَّهُ قَالَ لَا جَائِحَةَ فِيمَا أُصِيبَ دُونَ ثُلُثِ رَأْسِ الْمَالِ قَالَ يَحْيَى وَذَلِكَ فِي سُنَّةِ الْمُسْلِمِينَ
Yahya bin Sa'id Diriwayatkan dari:
Tidak disebut jaihah jika musibah yang menimpa tanaman itu kurang dari sepertiga modal.Yahya berkata: "Ini adalah sesuatu yang biasa di antara orang-orang Muslim."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Tidak semua bentuk kerusakan kecil pada hasil panen dapat digunakan sebagai alasan untuk membatalkan transaksi.
- Batas minimal kerusakan yang diakui secara hukum sebagai musibah besar adalah sepertiga dari jumlah keseluruhan modal atau barang.
- Islam mengajarkan keadilan bagi penjual dan pembeli dengan membedakan antara risiko bisnis yang wajar dengan kerugian murni akibat bencana alam.
