Hadis 3080
Sunan Abu Daud : 3080
Sunan Abu DaudNomor Hadis 3080
حَدَّثَنَا أَبُو كَامِلٍ حَدَّثَنَا خَالِدٌ يَعْنِي ابْنَ الْحَارِثِ حَدَّثَنَا حُسَيْنٌ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ أَنَّ أَبَاهُ أَخْبَرَهُ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَجُوزُ لِامْرَأَةٍ عَطِيَّةٌ إِلَّا بِإِذْنِ زَوْجِهَا
Telah menceritakan kepada kami [Abu Kamil] telah menceritakan kepada kami [Khalid bin Al Harits] telah menceritakan kepada kami [Husain] dari ['Amru bin Syu'aib] bahwa [Ayahnya] telah mengabarkan kepadanya dari [Abdullah bin 'Amru] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Tidak boleh seorang wanita memberikan suatu pemberian kecuali dengan seizing suaminya."
