Sunan Abu Daud Hadits 3079 - Aturan Membelanjakan Harta Bagi Istri
Ketentuan Istri Membelanjakan Harta Setelah Terikat Pernikahan
Sunan Abu Daud : 3079
Sunan Abu DaudNomor Hadis 3079
حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَعِيلَ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ دَاوُدَ بْنِ أَبِي هِنْدٍ وَحَبِيبٍ الْمُعَلِّمِ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَجُوزُ لِامْرَأَةٍ أَمْرٌ فِي مَالِهَا إِذَا مَلَكَ زَوْجُهَا عِصْمَتَهَا
Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Daud bin Abu Hindun] dan [Habib Al Mu'allim] dari ['Amru bin Syu'aib] dari [Ayahnya] dari [Kakeknya] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Seorang wanita tidak boleh membelanjakan hartanya jika suaminya telah menikahinya."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Pernikahan membawa perubahan etika terkait bagaimana cara keluarga mengatur pengeluaran harta istri.
- Istri diarahkan untuk tidak membelanjakan hartanya secara sepihak dan disarankan berdiskusi dengan suami.
- Aturan ini dibuat demi menjaga kerukunan, komunikasi yang sehat, dan menghindari kecurigaan dalam pernikahan.
