Sunan Abu Daud Hadits 3088 - Hukum Hibah Umra dan Ruqba

Penjelasan Kebolehan Sistem Pemberian Umra dan Ruqba

Sunan Abu DaudNomor Hadis 3088

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ أَخْبَرَنَا دَاوُدُ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْعُمْرَى جَائِزَةٌ لِأَهْلِهَا وَالرُّقْبَى جَائِزَةٌ لِأَهْلِهَا

Jabir Diriwayatkan dari:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"'Umra adalah diperbolehkan bagi pemiliknya, dan ruqba diperbolehkan bagi pemiliknya."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Sistem pemberian dengan cara Umra sah dan diperbolehkan dalam syariat Islam.
  • Sistem pemberian dengan cara Ruqba juga dihukumi sah dan boleh bagi penerimanya.
  • Pemberian bersyarat terkait umur atau usia penerima diakui sebagai hak kepemilikan yang sah.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami