Sunan Abu Daud Hadits 3089 - Aturan Kepemilikan Umra dan Ruqba
Ketentuan Hak Waris dalam Pemberian Umra dan Ruqba
Sunan Abu Daud : 3089
Sunan Abu DaudNomor Hadis 3089
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدٍ النُّفَيْلِيُّ قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَعْقِلٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ عَنْ طَاوُسٍ عَنْ حُجْرٍ عَنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَعْمَرَ شَيْئًا فَهُوَ لِمُعْمَرِهِ مَحْيَاهُ وَمَمَاتَهُ وَلَا تُرْقِبُوا فَمَنْ أَرْقَبَ شَيْئًا فَهُوَ سَبِيلُهُ
Zaid bin Tsabit Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Barangsiapa memberikan sesuatu dengan cara 'umra maka sesuatu tersebut untuk orang yang diberinya selama hidup dan matinya. Dan janganlah engkau memberikan sesuatu dengan cara ruqba, Barangsiapa memberikan sesuatu secara ruqba maka ia punya hak untuk mewariskannya."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Barang yang diberikan lewat Umra menjadi milik penerima sepenuhnya saat hidup dan mati.
- Harta dari hasil pemberian Umra akan otomatis jatuh kepada ahli waris si penerima.
- Nabi melarang kita memberikan sesuatu menggunakan sistem Ruqba.
- Jika pemberian Ruqba telanjur terjadi, maka barang itu sah menjadi jalan harta warisan penerima.
