Sunan Abu Daud Hadits 3662 - Qaza' dan Rambut Kuncir

Larangan Menyisakan Kunciran Rambut pada Anak Kecil

Sunan Abu DaudNomor Hadis 3662

حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَعِيلَ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ حَدَّثَنَا أَيُّوبُ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الْقَزَعِ وَهُوَ أَنْ يُحْلَقَ رَأْسُ الصَّبِيِّ فَتُتْرَكَ لَهُ ذُؤَابَةٌ

Ibnu Umar Diriwayatkan dari:

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang Al Qaza'. Yaitu mencukur kepala anak kecil dengan menyisakan sedikit (dikepang).

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Mencukur rambut kepala namun menyisakan sedikit kuncir di satu bagian saja adalah perbuatan yang dilarang (Qaza').
  • Kita perlu bersikap adil pada diri sendiri, termasuk dalam memperlakukan rambut secara seimbang.
  • Umat Islam diminta untuk menghindari gaya rambut yang tidak wajar dan menyimpang dari adab kesopanan.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami