Sunan Abu Daud Hadits 3662 - Qaza' dan Rambut Kuncir
Larangan Menyisakan Kunciran Rambut pada Anak Kecil
Sunan Abu Daud : 3662
Sunan Abu DaudNomor Hadis 3662
حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَعِيلَ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ حَدَّثَنَا أَيُّوبُ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الْقَزَعِ وَهُوَ أَنْ يُحْلَقَ رَأْسُ الصَّبِيِّ فَتُتْرَكَ لَهُ ذُؤَابَةٌ
Ibnu Umar Diriwayatkan dari:
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang Al Qaza'. Yaitu mencukur kepala anak kecil dengan menyisakan sedikit (dikepang).
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Mencukur rambut kepala namun menyisakan sedikit kuncir di satu bagian saja adalah perbuatan yang dilarang (Qaza').
- Kita perlu bersikap adil pada diri sendiri, termasuk dalam memperlakukan rambut secara seimbang.
- Umat Islam diminta untuk menghindari gaya rambut yang tidak wajar dan menyimpang dari adab kesopanan.
