Sunan Abu Daud Hadits 3661 - Larangan Gaya Rambut Qaza'
Apa Itu Qaza' dan Mengapa Dilarang dalam Islam?
Sunan Abu Daud : 3661
Sunan Abu DaudNomor Hadis 3661
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ عُثْمَانَ قَالَ أَحْمَدُ كَانَ رَجُلًا صَالِحًا قَالَ أَخْبَرَنَا عُمَرُ بْنُ نَافِعٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْقَزَعِ وَالْقَزَعُ أَنْ يُحْلَقَ رَأْسُ الصَّبِيِّ فَيُتْرَكَ بَعْضُ شَعْرِهِ
Ibnu Umar Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang Al Qaza', Al Qaza' adalah kepala anak kecil yang dicukur sebagiannya dan dibiarkan sebagian.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Larangan keras memotong rambut dengan gaya Qaza', yaitu mencukur sebagian kepala dan menyisakan yang lain.
- Islam mengajarkan kita untuk menjaga penampilan yang rapi, seimbang, dan wajar dipandang mata.
- Orang tua dianjurkan untuk mendidik anak-anaknya agar berpenampilan sopan sesuai tuntunan agama sejak mereka masih kecil.
