Sunan Abu Daud Hadits 3663 - Solusi Rambut Qaza'
Solusi Memotong Rambut Menurut Nabi: Cukur Semua atau Biarkan Semua
Sunan Abu Daud : 3663
Sunan Abu DaudNomor Hadis 3663
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ حَدَّثَنَا مَعْمَرٌ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى صَبِيًّا قَدْ حُلِقَ بَعْضُ شَعْرِهِ وَتُرِكَ بَعْضُهُ فَنَهَاهُمْ عَنْ ذَلِكَ وَقَالَ احْلِقُوهُ كُلَّهُ أَوْ اتْرُكُوهُ كُلَّهُ
Ibnu Umar Diriwayatkan dari:
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melihat anak kecil yang rambutnya dicukur sebagian dan disisakan sebagian, lalu beliau melarang hal itu. Beliau bersabda: "Cukurlah semua atau sisakan semua."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Cara terbaik untuk menghindari larangan Qaza' adalah dengan mencukur rambut seluruhnya atau membiarkannya tumbuh semua.
- Nabi sangat peduli untuk langsung menegur dan meluruskan hal-hal yang kurang pantas, walau sekadar urusan potongan rambut anak-anak.
- Kebebasan berpenampilan dalam Islam tetap harus dibarengi dengan keindahan dan keserasian.
