Sunan Abu Daud Hadits 314 - Bersama Istri Haid
Shalat dengan Selendang yang Mengenai Istri Sedang Haid
Sunan Abu Daud : 314
Sunan Abu DaudNomor Hadis 314
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الصَّبَّاحِ بْنِ سُفْيَانَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ الشَّيْبَانِيِّ سَمِعَهُ مِنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ شَدَّادٍ يُحَدِّثُهُ عَنْ مَيْمُونَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى وَعَلَيْهِ مِرْطٌ وَعَلَى بَعْضِ أَزْوَاجِهِ مِنْهُ وَهِيَ حَائِضٌ وَهُوَ يُصَلِّ وَهُوَ عَلَيْهِ
Maimunah Diriwayatkan dari:
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah mengerjakan shalat memakai kain selendang, sementara sebagian istri beliau terkena oleh kain selendang itu dan dia dalam keadaan haidl. Beliau terus melanjutkan shalatnya dengan memakai kain selendang itu.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Tubuh fisik wanita yang sedang mengalami haid tetap dalam keadaan suci, bukan dianggap najis.
- Boleh melaksanakan shalat sambil menggunakan kain yang sebagiannya bersentuhan dengan wanita haid.
- Islam mengajarkan untuk tetap rukun dan tidak mengucilkan secara fisik istri yang sedang datang bulan.
