Sunan Abu Daud Hadits 3260 - Mengambil Hak Jamuan yang Tertahan
Kebolehan Mengambil Hak Tamu Jika Penduduk Menolak Menjamu
Sunan Abu Daud : 3260
Sunan Abu DaudNomor Hadis 3260
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي حَبِيبٍ عَنْ أَبِي الْخَيْرِ عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ أَنَّهُ قَالَ قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّكَ تَبْعَثُنَا فَنَنْزِلُ بِقَوْمٍ فَمَا يَقْرُونَنَا فَمَا تَرَى فَقَالَ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنْ نَزَلْتُمْ بِقَوْمٍ فَأَمَرُوا لَكُمْ بِمَا يَنْبَغِي لِلضَّيْفِ فَاقْبَلُوا فَإِنْ لَمْ يَفْعَلُوا فَخُذُوا مِنْهُمْ حَقَّ الضَّيْفِ الَّذِي يَنْبَغِي لَهُمْ قَالَ أَبُو دَاوُد وَهَذِهِ حُجَّةٌ لِلرَّجُلِ يَأْخُذُ الشَّيْءَ إِذَا كَانَ لَهُ حَقًّا
'Uqbah bin 'Amir Diriwayatkan dari:
Kami bertanya: "Wahai Rasulullah, ketika tuan mengirim kami, maka kami singgah di suatu kaum, namun mereka tidak mau menjamu kami, bagaimana pendapat anda?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lalu bersabda kepada kami: "Apabila kalian singgah di suatu kaum, lalu mereka memberikan apa yang layak bagi tamu maka terimalah, namun jika mereka tidak melakukannya maka ambillah apa yang berhak bagi seorang tamu dari mereka."Abu Daud berkata: Ini adalah dalil bagi seorang laki-laki untuk mengambil jika sesuatu itu adalah haknya.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Jika tuan rumah memberikan jamuan yang layak, tamu harus menerimanya dengan lapang dada.
- Musafir diperbolehkan mengambil hak jamuan dari penduduk setempat jika mereka menolak memberinya.
- Seseorang berhak menuntut hak dasarnya jika hak tersebut sengaja ditahan oleh orang lain.
