Hadis 3313

Sunan Abu DaudNomor Hadis 3313

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ وَمُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الْمَلِكِ قَالَا حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ عَنْ عُمَرَ بْنِ زَيْدٍ الصَّنْعَانِيِّ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْهِرِّ قَالَ ابْنُ عَبْدِ الْمَلِكِ عَنْ أَكْلِ الْهِرِّ وَأَكْلِ ثَمَنِهَا

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal] dan [Muhammad bin Abdul Malik] mereka berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq] dari [Umar bin Zaid Ash Shan'ani] bahwa ia mendengar [Abu Az Zubair] dari [Jabir bin Abdullah] bahwaNabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang menjual kucing.Ibnu Abdul Malik menyebutkan: "Memakan daging kucing dan memakan hasil penjualannya."

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami