Sunan Abu Daud Hadits 3431 - Keikhlasan Membebaskan Budak Berserikat
Syarat Keikhlasan Dalam Memerdekakan Hak Kepemilikan Budak
Sunan Abu Daud : 3431
Sunan Abu DaudNomor Hadis 3431
حَدَّثَنَا أَبُو الْوَلِيدِ الطَّيَالِسِيُّ حَدَّثَنَا هَمَّامٌ ح و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ كَثِيرٍ الْمَعْنَى أَخْبَرَنَا هَمَّامٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَبِي الْمَلِيحِ قَالَ أَبُو الْوَلِيدِ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ رَجُلًا أَعْتَقَ شِقْصًا لَهُ مِنْ غُلَامٍ فَذُكِرَ ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لَيْسَ لِلَّهِ شَرِيكٌ زَادَ ابْنُ كَثِيرٍ فِي حَدِيثِهِ فَأَجَازَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِتْقَهُ
Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Walid Ath Thayalisi] telah menceritakan kepada kami [Hammam]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Katsir] secara makna, telah mengabarkan kepada kami [Hammam] dari [Qatadah] dari [Abu Al Malih], Abu Al Walid berkata dari [Ayahnya], bahwaSeorang laki-laki telah memerdekakan bagiannya dari seorang budak. Kemudian hal tersebut diceritakan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, maka beliau bersabda: "Allah tidak memiliki sekutu." Ibnu Katsir menambahkan dalam haditsnya: "Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memperbolehkan untuk membebaskannya."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Pembebasan atas sebagian porsi atau hak milik terhadap hamba sahaya dianggap sah secara syariat.
- Segala bentuk ibadah sosial harus dilakukan dengan niat ikhlas mencari rida Allah semata tanpa menyekutukan-Nya.
- Hukum Islam memudahkan jalan seseorang untuk berbuat kebaikan sekecil apa pun kemampuannya.
