Sunan Abu Daud Hadits 3442 - Penjelasan Ulama Soal Budak
Kedudukan Budak yang Masih Keluarga Menurut Ulama Salaf
Sunan Abu Daud : 3442
Sunan Abu DaudNomor Hadis 3442
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سُلَيْمَانَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَهَّابِ عَنْ سَعِيدٍ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ الْحَسَنِ قَالَ مَنْ مَلَكَ ذَا رَحِمٍ مَحْرَمٍ فَهُوَ حُرٌّ حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ عَنْ سَعِيدٍ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ جَابِرِ بْنِ زَيْدٍ وَالْحَسَنِ مِثْلَهُ قَالَ أَبُو دَاوُد سَعِيدٌ أَحْفَظُ مِنْ حَمَّادٍ
Al Hasan Diriwayatkan dari:
Barangsiapa memiliki hubungan kekerabatan, maka ia adalah orang yang merdeka.Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] dari [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Jabir bin Zaid] dan [Al Hasan] seperti itu.Abu Daud berkata: Sa'id lebih hafal daripada Hammad.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Aturan otomatis memerdekakan budak dari kalangan keluarga sedarah telah disepakati oleh banyak ulama sejak zaman dahulu.
- Ajaran Islam perlahan-lahan berusaha memutus mata rantai penindasan antar manusia menggunakan pendekatan hukum kekerabatan.
- Para ahli hadits selalu sangat cermat dalam memastikan kekuatan ingatan perawi saat mencatat sebuah riwayat hukum agama.
