Sunan Abu Daud Hadits 345 - Batas Menunda Shalat Ashar
Bolehnya Menunda Shalat Ashar Selama Matahari Masih Terang
Sunan Abu Daud : 345
Sunan Abu DaudNomor Hadis 345
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ الْعَنْبَرِيُّ حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ أَبِي الْوَزِيرِ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَزِيدَ الْيَمَامِيُّ حَدَّثَنِي يَزِيدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَلِيِّ بْنِ شَيْبَانَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ عَلِيِّ بْنِ شَيْبَانَ قَالَ قَدِمْنَا عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِينَةَ فَكَانَ يُؤَخِّرُ الْعَصْرَ مَا دَامَتْ الشَّمْسُ بَيْضَاءَ نَقِيَّةً
Ali bin Syaiban Diriwayatkan dari:
Kami datang menemui Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam di Madinah, dan ketika itu beliau mengakhirkan pelaksanaan shalat Ashar selama matahari masih cerah terang.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Diperbolehkan untuk sedikit menunda pelaksanaan shalat Ashar, asalkan matahari masih tampak cerah dan terang.
- Menunjukkan fleksibilitas dalam waktu shalat sesuai kondisi, selama tidak melewati batas yang dilarang.
- Kewaspadaan agar tidak menunda shalat hingga matahari mulai tenggelam atau menguning.
