Sunan Abu Daud Hadits 3589 - Pakaian Tidak Boleh Transparan
Kewajiban Memakai Kain Pelapis Jika Pakaian Berbahan Tipis
Sunan Abu Daud : 3589
Sunan Abu DaudNomor Hadis 3589
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَمْرِو بْنِ السَّرْحِ وَأَحْمَدُ بْنُ سَعِيدٍ الْهَمْدَانِيُّ قَالَا أَخْبَرَنَا ابْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنَا ابْنُ لَهِيعَةَ عَنْ مُوسَى بْنِ جُبَيْرٍ أَنَّ عُبَيْدَ اللَّهِ بْنَ عَبَّاسٍ حَدَّثَهُ عَنْ خَالِدِ بْنِ يَزِيدَ بْنِ مُعَاوِيَةَ عَنْ دِحْيَةَ بْنِ خَلِيفَةَ الْكَلْبِيِّ أَنَّهُ قَالَ أُتِيَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِقَبَاطِيَّ فَأَعْطَانِي مِنْهَا قُبْطِيَّةً فَقَالَ اصْدَعْهَا صَدْعَيْنِ فَاقْطَعْ أَحَدَهُمَا قَمِيصًا وَأَعْطِ الْآخَرَ امْرَأَتَكَ تَخْتَمِرُ بِهِ فَلَمَّا أَدْبَرَ قَالَ وَأْمُرْ امْرَأَتَكَ أَنْ تَجْعَلَ تَحْتَهُ ثَوْبًا لَا يَصِفُهَا قَالَ أَبُو دَاوُد رَوَاهُ يَحْيَى بْنُ أَيُّوبَ فَقَالَ عَبَّاسُ بْنُ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ
Dihyah bin Khalifah Al Kalbi Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam diberi beberapa potong kain Qubthiyah (kain mesir yang tipis dan berwarna putih), lalu memberikan satu potong kepadaku. Beliau bersabda: "Bagilah menjadi dua bagian. Sebagian buatlah baju dan sebagian yang lain berikanlah kepada isterimu untuk dijadikan kerudung." Ketika telah berlalu, beliau berbalik dan bersabda: "Perintahkanlah isterimu agar ia melapisi pada bagian bawahnya agar tidak membentuk tubuhnya."Abu Dawud berkata: Hadits ini diriwayatkan oleh [Yahya bin Ayyub], dan ia berkata: [Abbas bin Ubaidullah bin Abbas].
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Pakaian yang digunakan seorang muslimah tidak diperbolehkan berbahan tipis atau transparan yang bisa memperlihatkan kulit tubuh.
- Jika pakaian luar terbuat dari bahan tipis, wajib menambahkan pakaian pelapis bagian dalam agar lekuk tubuh tersamarkan.
- Seorang suami atau wali memikul tanggung jawab besar untuk memastikan pakaian wanita di bawah perwaliannya sesuai dengan syariat.
