Sunan Abu Daud Hadits 3814 - Kesetaraan Dinar dan Dirham dalam Hukum Had
Nilai Dinar dan Dirham untuk Kasus Pencurian
Sunan Abu Daud : 3814
Sunan Abu DaudNomor Hadis 3814
حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَمُحَمَّدُ بْنُ أَبِي السَّرِيِّ الْعَسْقَلَانِيُّ وَهَذَا لَفْظُهُ وَهُوَ أَتَمُّ قَالَا حَدَّثَنَا ابْنُ نُمَيْرٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِسْحَقَ عَنْ أَيُّوبَ بْنِ مُوسَى عَنْ عَطَاءٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَطَعَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَدَ رَجُلٍ فِي مِجَنٍّ قِيمَتُهُ دِينَارٌ أَوْ عَشَرَةُ دَرَاهِمَ قَالَ أَبُو دَاوُد رَوَاهُ مُحَمَّدُ بْنُ سَلَمَةَ وَسَعْدَانُ بْنُ يَحْيَى عَنْ ابْنِ إِسْحَقَ بِإِسْنَادِهِ
Ibnu Abbas Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memotong tangan seorang laki-laki karena mencuri baju perang yang harganya satu dinar, atau sepuluh dirham.Abu Dawud berkata: "Muhammad bin Salamah dan [Sa'dan bin Yahya] juga meriwayatkannya dari [Ibnu Ishaq] dengan sanadnya."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Standar penentuan hukum bisa menggunakan ukuran dinar emas sekaligus disetarakan dengan kepingan perak.
- Nilai harga dari benda yang diambil harus dikonversi oleh ahli agar hukuman hudud dapat ditetapkan dengan tepat.
- Perbedaan pendapat dalam penilaian nilai tukar sangat wajar terjadi demi mendapatkan hasil paling adil.
