Hadis 3815

Sunan Abu DaudNomor Hadis 3815

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ عَنْ مَالِكِ بْنِ أَنَسٍ عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ يَحْيَى بْنِ حَبَّانَ أَنَّ عَبْدًا سَرَقَ وَدِيًّا مِنْ حَائِطِ رَجُلٍ فَغَرَسَهُ فِي حَائِطِ سَيِّدِهِ فَخَرَجَ صَاحِبُ الْوَدِيِّ يَلْتَمِسُ وَدِيَّهُ فَوَجَدَهُ فَاسْتَعْدَى عَلَى الْعَبْدِ مَرْوَانَ بْنَ الْحَكَمِ وَهُوَ أَمِيرُ الْمَدِينَةِ يَوْمَئِذٍ فَسَجَنَ مَرْوَانُ الْعَبْدَ وَأَرَادَ قَطْعَ يَدِهِ فَانْطَلَقَ سَيِّدُ الْعَبْدِ إِلَى رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ فَسَأَلَهُ عَنْ ذَلِكَ فَأَخْبَرَهُ أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا قَطْعَ فِي ثَمَرٍ وَلَا كَثَرٍ فَقَالَ الرَّجُلُ إِنَّ مَرْوَانَ أَخَذَ غُلَامِي وَهُوَ يُرِيدُ قَطْعَ يَدِهِ وَأَنَا أُحِبُّ أَنْ تَمْشِيَ مَعِي إِلَيْهِ فَتُخْبِرَهُ بِالَّذِي سَمِعْتَ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَمَشَى مَعَهُ رَافِعُ بْنُ خَدِيجٍ حَتَّى أَتَى مَرْوَانَ بْنَ الْحَكَمِ فَقَالَ لَهُ رَافِعٌ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا قَطْعَ فِي ثَمَرٍ وَلَا كَثَرٍ فَأَمَرَ مَرْوَانُ بِالْعَبْدِ فَأُرْسِلَ قَالَ أَبُو دَاوُد الْكَثَرُ الْجُمَّارُ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عُبَيْدٍ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ يَحْيَى بْنِ حَبَّانَ بِهَذَا الْحَدِيثِ قَالَ فَجَلَدَهُ مَرْوَانُ جَلَدَاتٍ وَخَلَّى سَبِيلَهُ

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah] dari [Malik bin Anas] dari [Yahya bin Sa'id] dari [Muhammad bin Yahya bin Habban] berkata:"Seorang budak mencuri pohon kurma kecil dari kebun seseorang, lalu ia menanamnya di kebun milik tuannya. Pemilik pohon itu lalu keluar mencari pohonnya yang telah hilang. Kemudian ia mendapatkannya tengah berada (bersama budak tersebut). Lantas ia membawa budak itu kepada Marwan Ibnul Hakam, gubernur Madinah saat itu. Marwan kemudian memenjarakan budak itu dan ingin memotong tangannya. Maka, majikan budak tersebut berangkat menemui [Rafi' bin Khadij]. Ia bertanya kepadanya tentang hukum dari kasus tersebut. Rafi' kemudian mengabarkan kepadanya, bahwa ia pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak ada hukuman potong tangan karena sebiji kurma atau mayang kurma." Laki-laki (majikan budak) itu berkata: "Marwan telah menahan budak milikku, dan ia ingin memotong tangannya. Maka aku berharap engkau bersedia bersamaku menemui Marwan hingga engkau dapat mengabarkan apa yang engkau dengar dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam." Rafi' bin Khadij kemudian berangkat menemui Marwan bersama majikan budak tersebut, ketika telah tiba Rafi' berkata kepada Marwan: Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak ada hukuman potong tangan karena sebiji kurma atau mayang kurma." Setelah mendengar Rafi', Marwan kemudian membebaskan budak tersebut."Abu Dawud berkata: "Yang dimaksud dengan Al Katsar (mayang kurma) adalah bagian pada pohon kurma yang dapat dimakan."Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ubaid] berkata: telah menceritakan kepada kami Hammad berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Muhammad bin Yahya bin Habban] dengan hadits yang sama. Ia berkata: "Marwan kemudian mencambuknya dengan beberapa kali cambukan, setelah itu melepasnya."

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami