Sunan Abu Daud Hadits 3832 - Menjual Budak Pencuri

Anjuran Menjual Budak yang Memiliki Kebiasaan Mencuri

Sunan Abu DaudNomor Hadis 3832

حَدَّثَنَا مُوسَى يَعْنِي ابْنَ إِسْمَعِيلَ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ عُمَرَ بْنِ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا سَرَقَ الْمَمْلُوكُ فَبِعْهُ وَلَوْ بِنَشٍّ

Musa Diriwayatkan dari:

Telah menceritakan kepada kami [Abu Awanah] dari [Umar bin Abu Salamah] dari [Bapaknya] dari [Abu Hurairah] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Jika seorang budak mencuri maka juallah meskipun seharga dua puluh dirham."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Seseorang sangat dianjurkan untuk menjauhi atau memutus hubungan dengan pekerja yang terbukti sering mencuri.
  • Kerugian materi akibat menjual sesuatu dengan harga murah jauh lebih baik daripada menanggung kerugian moral dan keamanan di rumah.
  • Catatan buruk pada etika seseorang secara otomatis akan menjatuhkan nilai dan harga dirinya di mata orang lain.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami