Sunan Abu Daud Hadits 3845 - Tata Cara Hukuman Rajam Bagi Laki-laki
Tata Cara Pelaksanaan Rajam Tanpa Mengikat Terdakwa
Sunan Abu Daud : 3845
Sunan Abu DaudNomor Hadis 3845
حَدَّثَنَا أَبُو كَامِلٍ حَدَّثَنَا يَزِيدُ يَعْنِي ابْنَ زُرَيْعٍ ح و حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مَنِيعٍ عَنْ يَحْيَى بْنِ زَكَرِيَّا وَهَذَا لَفْظُهُ عَنْ دَاوُدَ عَنْ أَبِي نَضْرَةَ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ قَالَ لَمَّا أَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِرَجْمِ مَاعِزِ بْنِ مَالِكٍ خَرَجْنَا بِهِ إِلَى الْبَقِيعِ فَوَاللَّهِ مَا أَوْثَقْنَاهُ وَلَا حَفَرْنَا لَهُ وَلَكِنَّهُ قَامَ لَنَا قَالَ أَبُو كَامِلٍ قَالَ فَرَمَيْنَاهُ بِالْعِظَامِ وَالْمَدَرِ وَالْخَزَفِ فَاشْتَدَّ وَاشْتَدَدْنَا خَلْفَهُ حَتَّى أَتَى عَرْضَ الْحَرَّةِ فَانْتَصَبَ لَنَا فَرَمَيْنَاهُ بِجَلَامِيدِ الْحَرَّةِ حَتَّى سَكَتَ قَالَ فَمَا اسْتَغْفَرَ لَهُ وَلَا سَبَّهُ حَدَّثَنَا مُؤَمَّلُ بْنُ هِشَامٍ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ عَنْ الْجُرَيْرِيِّ عَنْ أَبِي نَضْرَةَ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَحْوَهُ وَلَيْسَ بِتَمَامِهِ قَالَ ذَهَبُوا يَسُبُّونَهُ فَنَهَاهُمْ قَالَ ذَهَبُوا يَسْتَغْفِرُونَ لَهُ فَنَهَاهُمْ قَالَ هُوَ رَجُلٌ أَصَابَ ذَنْبًا حَسِيبُهُ اللَّهُ
Abu Sa'id Diriwayatkan dari:
Ketika Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan untuk merajam Ma'iz bin Malik, kami membawanya menuju Baqi'. Demi Allah, kami tidak mengikat ataupun menguburnya (setengah badan), tetapi ia hanya berdiri di depan kami. [Abu Kamil] melanjutkan kisahnya: "Kami lalu melemparinya dengan tulang, tanah liat dan pecahan keramik. Hingga akhirnya ia kabur dan kami mengejarnya sampai di pinggiran Al Harrah.Ketika kami telah menangkapnya kami melemparinya dengan bebatuan yang lebih besar yang ada di situ hingga meninggal." Abu Kamil berkata: "Tidak ada seorang pun yang beristighfar untuknya, sebagaimana tidak ada seorang pun yang mencelanya."Telah menceritakan kepada kami [Muammal bin Hisyam] berkata: telah menceritakan kepada kami [Isma'il] dari [Al Jurairi] dari Abu Nadlrah ia berkata: "Seorang laki-laki datang menemui Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Sebagaimana hadits tersebut namun tidak lengkap. Ia (perawi) berkata:"Para sahabat mencelanya, namun Nabi melarang. Ia berkata: Lalu mereka memintakan ampun untuknya, namun beliau juga melarang. Beliau lantas bersabda: "Ia adalah seorang laki-laki yang berbuat dosa, dan Allah yang akan menghisabnya."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Dalam pelaksanaan hukuman rajam terhadap laki-laki, terdakwa tidak perlu diikat, dipegangi paksa, atau dikubur setengah badannya.
- Dianjurkan untuk tidak menyibukkan diri dengan mencela ataupun berdebat perihal memintakan ampunan bagi pendosa yang urusannya sudah diserahkan kepada Allah.
- Hukuman di dunia bagi seorang pelaku dosa dapat menjadi penghapus dosanya sehingga pengadilannya di akhirat diringankan oleh Allah.
