Sunan Abu Daud Hadits 3846 - Memeriksa Bau Mulut Terdakwa Zina
Memeriksa Bau Mulut Terdakwa Zina
Sunan Abu Daud : 3846
Sunan Abu DaudNomor Hadis 3846
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ أَبِي بَكْرِ بْنِ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَعْلَى بْنِ الْحَارِثِ حَدَّثَنَا أَبِي عَنْ غَيْلَانَ عَنْ عَلْقَمَةَ بْنِ مَرْثَدٍ عَنْ ابْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اسْتَنْكَهَ مَاعِزًا
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Ya'la Ibnul Harits] berkata: telah menceritakan kepada kami [Bapakku] dari [Ghailan] dari [Alqamah bin Martsad] dari [Ibnu Buraidah] dari [Bapaknya] ia berkata:"Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mencium (bau) mulut Ma'iz (memastikan apakah ada bau khamr)."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Sebuah pengakuan hukum dianggap tidak sah jika diucapkan oleh seseorang yang sedang tidak sadar akalnya, seperti saat sedang mabuk.
- Penegak hukum perlu melakukan pengecekan fisik maupun psikis secara teliti sebelum menjadikan pengakuan terdakwa sebagai bukti mutlak.
- Prinsip dasar peradilan Islam sangat mengedepankan asas kehati-hatian dalam menghilangkan nyawa seseorang, betapapun nyatanya pelanggaran yang dibuat.
