Sunan Abu Daud Hadits 3898 - Hukum Qishas
Tiga Pilihan Penyelesaian dalam Kasus Pembunuhan Menurut Islam
Sunan Abu Daud : 3898
Sunan Abu DaudNomor Hadis 3898
حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَعِيلَ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْحَقَ عَنْ الْحَارِثِ بْنِ فُضَيْلٍ عَنْ سُفْيَانَ بْنِ أَبِي الْعَوْجَاءِ عَنْ أَبِي شُرَيْحٍ الْخُزَاعِيِّ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ أُصِيبَ بِقَتْلٍ أَوْ خَبْلٍ فَإِنَّهُ يَخْتَارُ إِحْدَى ثَلَاثٍ إِمَّا أَنْ يَقْتَصَّ وَإِمَّا أَنْ يَعْفُوَ وَإِمَّا أَنْ يَأْخُذَ الدِّيَةَ فَإِنْ أَرَادَ الرَّابِعَةَ فَخُذُوا عَلَى يَدَيْهِ وَمَنْ اعْتَدَى بَعْدَ ذَلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ
Abu Syuraih Al AKhuza'i Diriwayatkan dari:
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Barangsiapa mendapat musibah berupa pembunuhan atau cacat anggota badan maka ia mempunyai tiga pilihan: minta qishas, memberi maaf, atau meminta tebusan denda. Jika ia menginginkan yang keempat maka halangilah, dan barangsiapa melampaui batas setelah itu maka baginya siksa yang pedih."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Islam memberikan keadilan yang sempurna bagi keluarga korban melalui hukuman balasan yang setimpal (qishas).
- Keluarga korban memiliki hak penuh untuk meminta ganti rugi materi (diyat) apabila tidak memilih qishas.
- Sangat dilarang melanggar perjanjian damai atau tetap membunuh pelaku setelah keluarga menerima tebusan.
