Sunan Abu Daud Hadits 3899 - Anjuran Memaafkan

Keutamaan Memaafkan Pelaku dalam Hukum Qishas

Sunan Abu DaudNomor Hadis 3899

حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَعِيلَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ بَكْرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ الْمُزَنِيُّ عَنْ عَطَاءِ بْنِ أَبِي مَيْمُونَةَ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ مَا رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رُفِعَ إِلَيْهِ شَيْءٌ فِيهِ قِصَاصٌ إِلَّا أَمَرَ فِيهِ بِالْعَفْوِ

Anas bin Malik Diriwayatkan dari:

Aku tidak pernah melihat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mendapat pengaduan yang padanya ada Qishas, kecuali beliau menganjurkan untuk memaafkan.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam sangat mencintai perdamaian dan selalu menganjurkan pemaafan di atas hukuman fisik.
  • Meskipun menuntut hak qishas diperbolehkan oleh agama, memberikan maaf memiliki kedudukan yang lebih utama.
  • Seorang pemimpin hendaknya selalu mengupayakan jalan damai sebelum menjatuhkan vonis hukuman yang berat.

Hadits-hadits terkait

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami