Sunan Abu Daud Hadits 3905 - Pilihan Keluarga Korban
Hak Mutlak Keluarga Korban Memilih Diyat atau Hukuman Qishas
Sunan Abu Daud : 3905
Sunan Abu DaudNomor Hadis 3905
حَدَّثَنَا مُسَدَّدُ بْنُ مُسَرْهَدٍ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي ذِئْبٍ قَالَ حَدَّثَنِي سَعِيدُ بْنُ أَبِي سَعِيدٍ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا شُرَيْحٍ الْكَعْبِيَّ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَلَا إِنَّكُمْ يَا مَعْشَرَ خُزَاعَةَ قَتَلْتُمْ هَذَا الْقَتِيلَ مِنْ هُذَيْلٍ وَإِنِّي عَاقِلُهُ فَمَنْ قُتِلَ لَهُ بَعْدَ مَقَالَتِي هَذِهِ قَتِيلٌ فَأَهْلُهُ بَيْنَ خِيَرَتَيْنِ أَنْ يَأْخُذُوا الْعَقْلَ أَوْ يَقْتُلُوا
Abu Syuraih Al Ka'bi Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Wahai penduduk Khuza'ah! Ketahuilah oleh kalian semua, kalian telah membunuh orang Hudzail ini, sesungguhnya aku adalah penggantinya (yang akan membayarkan diyatnya), karena itu siapa yang terbunuh setelah perkataanku ini, maka bagi ahli warisnya aku beri dua pilihan: minta tebusan atau balas bunuh."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Negara atau pemimpin berhak membayarkan denda dari kas demi meredam keributan dan permusuhan di tengah-tengah masyarakat.
- Pihak keluarga korban pembunuhan secara mutlak diberikan dua kebebasan memilih oleh Islam: menuntut uang ganti rugi atau menuntut nyawa si pelaku.
- Tidak diperbolehkan bagi siapa pun untuk bertindak sendiri menyakiti orang lain setelah adanya ketetapan hukum dari penguasa yang sah.
