Sunan Abu Daud Hadits 3908 - Larangan Ingkar Janji

Ancaman Nabi Bagi yang Balas Dendam Usai Menerima Diyat Pembunuhan

Sunan Abu DaudNomor Hadis 3908

حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَعِيلَ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ أَخْبَرَنَا مَطَرٌ الْوَرَّاقُ وَأَحْسَبُهُ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا أُعْفِيَ مَنْ قَتَلَ بَعْدَ أَخْذِهِ الدِّيَةَ

Jabir bin Abdullah Diriwayatkan dari:

Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] berkata: telah menceritakan kepada kami [Hammad] berkata: telah mengabarkan kepada kami [Mathar Al Warraq] dan aku mengira itu dari [Al Hasan] dari [Jabir bin Abdullah] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Aku tidak akan memberi maaf kepada orang yang membunuh setelah ia mengambil tebusannya."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Mengambil uang diyat menggugurkan secara mutlak hak keluarga korban untuk melakukan tindakan balas dendam hukuman mati.
  • Menghianati kesepakatan damai dengan tetap membunuh setelah menerima kompensasi harta adalah kejahatan serius yang tidak mendapat pemaafan.
  • Setiap umat Islam dituntut untuk memegang teguh komitmen, berlaku jujur dalam bertransaksi, dan menghentikan kezaliman lanjutan.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami