Sunan Abu Daud Hadits 3908 - Larangan Ingkar Janji
Ancaman Nabi Bagi yang Balas Dendam Usai Menerima Diyat Pembunuhan
Sunan Abu Daud : 3908
Sunan Abu DaudNomor Hadis 3908
حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَعِيلَ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ أَخْبَرَنَا مَطَرٌ الْوَرَّاقُ وَأَحْسَبُهُ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا أُعْفِيَ مَنْ قَتَلَ بَعْدَ أَخْذِهِ الدِّيَةَ
Jabir bin Abdullah Diriwayatkan dari:
Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] berkata: telah menceritakan kepada kami [Hammad] berkata: telah mengabarkan kepada kami [Mathar Al Warraq] dan aku mengira itu dari [Al Hasan] dari [Jabir bin Abdullah] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Aku tidak akan memberi maaf kepada orang yang membunuh setelah ia mengambil tebusannya."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Mengambil uang diyat menggugurkan secara mutlak hak keluarga korban untuk melakukan tindakan balas dendam hukuman mati.
- Menghianati kesepakatan damai dengan tetap membunuh setelah menerima kompensasi harta adalah kejahatan serius yang tidak mendapat pemaafan.
- Setiap umat Islam dituntut untuk memegang teguh komitmen, berlaku jujur dalam bertransaksi, dan menghentikan kezaliman lanjutan.
