Hadis 3956
Sunan Abu Daud : 3956
Sunan Abu DaudNomor Hadis 3956
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى بْنِ فَارِسٍ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَكَّارِ بْنِ بِلَالٍ الْعَامِلِيُّ أَخْبَرَنَا مُحَمَّدٌ يَعْنِي ابْنَ رَاشِدٍ عَنْ سُلَيْمَانَ يَعْنِي ابْنَ مُوسَى عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ عَقْلُ شِبْهِ الْعَمْدِ مُغَلَّظٌ مِثْلُ عَقْلِ الْعَمْدِ وَلَا يُقْتَلُ صَاحِبُهُ قَالَ وَزَادَنَا خَلِيلٌ عَنْ ابْنِ رَاشِدٍ وَذَلِكَ أَنْ يَنْزُوَ الشَّيْطَانُ بَيْنَ النَّاسِ فَتَكُونُ دِمَاءٌ فِي عِمِّيَّا فِي غَيْرِ ضَغِينَةٍ وَلَا حَمْلِ سِلَاحٍ
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya bin Faris] berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Bakkar bin Bilal Al 'Amili] berkata: telah mengabarkan kepada kami Muhammad -maksudnya Muhammad bin Rasyid- dari [Sulaiman] -maksudnya Sulaiman bin Musa- dari [Amru bin Syu'aib] dari [Bapaknya] dari [Kakeknya] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Tebusan (diyat) untuk pembunuhan semi sengaja diperberat seperti pembunuhan sengaja, namun pembunuhnya tidak dibunuh -Abu Dawud berkata: Kahlil menambahkan dari Ibnu Rasyid- "Sebab hal itu akan membantu setan dalam menguasai manusia, hingga hukum darahnya itu adalah seperti pembunuhan yang dilakukan dalam kegelapan (tidak tahu siapa pembunuh dan bagaimana membunuhnya), bukan karena permusuhan atau peperangan."
