Sunan Abu Daud Hadits 407 - Syarat Etika Menjadi Imam

Akibat Meludah ke Arah Kiblat Saat Menjadi Imam Shalat

Sunan Abu DaudNomor Hadis 407

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ صَالِحٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنِي عَمْرٌو عَنْ بَكْرِ بْنِ سَوَادَةَ الْجُذَامِيِّ عَنْ صَالِحِ بْنِ خَيْوَانَ عَنْ أَبِي سَهْلَةَ السَّائِبِ بْنِ خَلَّادٍ قَالَ أَحْمَدُ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ رَجُلًا أَمَّ قَوْمًا فَبَصَقَ فِي الْقِبْلَةِ وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْظُرُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَ فَرَغَ لَا يُصَلِّي لَكُمْ فَأَرَادَ بَعْدَ ذَلِكَ أَنْ يُصَلِّيَ لَهُمْ فَمَنَعُوهُ وَأَخْبَرُوهُ بِقَوْلِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَ ذَلِكَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ نَعَمْ وَحَسِبْتُ أَنَّهُ قَالَ إِنَّكَ آذَيْتَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Shalih] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Amru] dari [Bakr bin Sawadah Al-Judzami] dari [Shalih bin Khaiwan] dari [Abu Sahlah As-Sa`ib bin Khallad] berkata Ahmad, dari salah seorang sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bahwaAda seorang laki-laki menjadi imam shalat suatu kaum, lalu orang itu meludah ke arah kiblat, sedangkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melihatnya, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda setelah selesai shalat: "Orang itu tidak boleh shalat (menjadi imam) untuk kalian." Setelah itu, orang tersebut hendak mengerjakan shalat sebagai imam mereka, lalu mereka mencegahnya dan memberitahukan kepadanya tentang larangan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tersebut. Maka orang tersebut menyampaikan peristiwa itu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, maka beliau bersabda: "Ya, benar." Dan seingatku beliau bersabda: "Sesungguhnya engkau telah menyakiti Allah dan RasulNya."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Seorang imam masjid harus memiliki pemahaman dan adab shalat yang baik di atas jamaah lainnya.
  • Meludah ke arah kiblat dengan sengaja dinilai sebagai tindakan tidak sopan yang menyakiti Allah dan Rasul-Nya.
  • Seseorang bisa dicopot dari tugasnya menjadi imam shalat jika melakukan kesalahan etika yang fatal.
  • Masyarakat boleh dan berhak mencegah seseorang maju menjadi imam jika jelas-jelas melanggar tuntunan beribadah.

Hadits-hadits terkait

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami