Sunan Abu Daud Hadits 448 - Aturan Adzan Sebelum Waktu Subuh

Hukum Mengumandangkan Adzan Sebelum Masuk Waktu Subuh

Sunan Abu DaudNomor Hadis 448

حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَعِيلَ وَدَاوُدُ بْنُ شَبِيبٍ الْمَعْنَى قَالَا حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ بِلَالًا أَذَّنَ قَبْلَ طُلُوعِ الْفَجْرِ فَأَمَرَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَرْجِعَ فَيُنَادِيَ أَلَا إِنَّ الْعَبْدَ قَدْ نَامَ أَلَا إِنَّ الْعَبْدَ قَدْ نَامَ زَادَ مُوسَى فَرَجَعَ فَنَادَى أَلَا إِنَّ الْعَبْدَ قَدْ نَامَ قَالَ أَبُو دَاوُد وَهَذَا الْحَدِيثُ لَمْ يَرْوِهِ عَنْ أَيُّوبَ إِلَّا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ حَدَّثَنَا أَيُّوبُ بْنُ مَنْصُورٍ حَدَّثَنَا شُعَيْبُ بْنُ حَرْبٍ عَنْ عَبْدِ الْعَزِيزِ بْنِ أَبِي رَوَّادٍ أَخْبَرَنَا نَافِعٌ عَنْ مُؤَذِّنٍ لِعُمَرَ يُقَالُ لَهُ مَسْرُوحٌ أَذَّنَ قَبْلَ الصُّبْحِ فَأَمَرَهُ عُمَرُ فَذَكَرَ نَحْوَهُ قَالَ أَبُو دَاوُد وَقَدْ رَوَاهُ حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ عَنْ نَافِعٍ أَوْ غَيْرِهِ أَنَّ مُؤَذِّنًا لِعُمَرَ يُقَالُ لَهُ مَسْرُوحٌ أَوْ غَيْرُهُ قَالَ أَبُو دَاوُد وَرَوَاهُ الدَّرَاوَرْدِيُّ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ كَانَ لِعُمَرَ مُؤَذِّنٌ يُقَالُ لَهُ مَسْعُودٌ وَذَكَرَ نَحْوَهُ وَهَذَا أَصَحُّ مِنْ ذَاكَ

Ibnu Umar Diriwayatkan dari:

Bilal adzan sebelum terbit fajar, maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkannya untuk kembali dan mengumandangkan: Alaa innal 'abda qad naama, alaa innal 'abda qad naama" (Ingatlah, bahwa hamba benar-benar telah tidur, ingatlah, bahwa hamba benar-benar telah tidur). Musa menambahkan: Maka dia kembali dan mengumandangkan: Alaa innal 'abda qad naama (Ingatlah, bahwa hamba benar-benar telah tidur.Abu Dawud berkata: Hadits ini tidak ada yang meriwayatkannya dari Ayyub kecuali Hammad bin Salamah.Telah menceritakan kepada kami [Ayyub bin Manshur] telah menceritakan kepada kami [Syu'aib bin Harb] dari [Abdul Aziz bin Abi Rawwad] telah mengabarkan kepada kami [Nafi'] tentang seorang muadzin Umar yang dikenal dengan panggilan [Masruh] yang adzan sebelum Shubuh, maka [Umar] memerintahkannya, kemudian perawi menyebutkan seperti hadits di atas.Abu Dawud berkata: Dan [Hammad bin Zaid] telah meriwayatkan dari [Ubaidullah bin Umar] dari [Nafi'] atau yang lainnya, bahwasanya seorang muadzin pada zaman Umar yang disebut namanya [Masruh] atau yang lainnya.Abu Dawud berkata: [Ad Darawardi] telah meriwayatkannya dari [Ubaidullah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dia berkata: Umar mempunyai seorang muadzin yang disebut namanya Mas'ud, kemudian dia menyebutkan seperti di atas, dan hadits ini lebih shahih dari yang lainnya.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Adzan subuh pada prinsipnya tidak boleh dikumandangkan jika waktu fajar belum benar-benar masuk.
  • Apabila terjadi kesalahan waktu adzan, muadzin wajib untuk segera meralat dan memberitahu jamaah setempat.
  • Kejujuran serta tanggung jawab petugas masjid sangat penting demi menjaga keabsahan ibadah umat.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami