Sunan Abu Daud Hadits 507 - Mengulang Shalat untuk Mengimami
Boleh Mengulang Shalat Fardu demi Menjadi Imam Bagi Kaumnya
Sunan Abu Daud : 507
Sunan Abu DaudNomor Hadis 507
حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ بْنِ مَيْسَرَةَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَجْلَانَ حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مِقْسَمٍ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ مُعَاذَ بْنَ جَبَلٍ كَانَ يُصَلِّي مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْعِشَاءَ ثُمَّ يَأْتِي قَوْمَهُ فَيُصَلِّي بِهِمْ تِلْكَ الصَّلَاةَ
Jabir bin Abdullah Diriwayatkan dari:
Mu'adz bin Jabal pernah shalat Isya bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, kemudian dia pergi kepada kaumnya dan mengimami mereka shalat tersebut.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Seseorang diperbolehkan mengimami shalat fardu bagi kaumnya meskipun ia sendiri sudah mengerjakan shalat tersebut sebelumnya.
- Niat ibadah antara imam dan makmum boleh berbeda; imam berniat shalat sunnah sedangkan makmum berniat fardu.
- Menunjukkan teladan pemimpin yang baik, yang mau meluangkan waktu dan tenaga demi membimbing masyarakatnya dalam beragama.
