Sunan Abu Daud Hadits 508 - Perbedaan Niat Imam dan Makmum
Perbedaan Niat Shalat Antara Imam dan Makmum Tetap Sah
Sunan Abu Daud : 508
Sunan Abu DaudNomor Hadis 508
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ سَمِعَ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ يَقُولُ إِنَّ مُعَاذًا كَانَ يُصَلِّي مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ يَرْجِعُ فَيَؤُمُّ قَوْمَهُ
Jabir bin Abdullah Diriwayatkan dari:
Mu'adz pernah shalat bersama Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, kemudian dia pulang dan mengimami kaumnya.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Tidak ada kewajiban bagi imam dan makmum untuk memiliki kesamaan jenis niat dalam satu pelaksanaan shalat berjamaah.
- Sangat dianjurkan untuk mendahulukan shalat bersama orang yang berilmu tinggi guna menyerap cara ibadah yang benar.
- Boleh mengulangi bacaan atau gerakan shalat yang sama dengan tujuan baik, seperti mengajarkan kaum awam.
