Sunan Abu Daud Hadits 524 - Larangan Mendahului Gerakan Shalat Imam
Adab Berjamaah: Jangan Terburu-buru Mendahului Imam
Sunan Abu Daud : 524
Sunan Abu DaudNomor Hadis 524
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ ابْنِ عَجْلَانَ حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى بْنِ حَبَّانَ عَنْ ابْنِ مُحَيْرِيزٍ عَنْ مُعَاوِيَةَ بْنِ أَبِي سُفْيَانَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تُبَادِرُونِي بِرُكُوعٍ وَلَا بِسُجُودٍ فَإِنَّهُ مَهْمَا أَسْبِقْكُمْ بِهِ إِذَا رَكَعْتُ تُدْرِكُونِي بِهِ إِذَا رَفَعْتُ إِنِّي قَدْ بَدَّنْتُ
Mu'awiyah bin Abu Sufyan Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Janganlah kalian mendahuluiku dengan ruku' dan sujud, karena meskipun saya mendahului kalian tatkala ruku', niscaya kalian akan mendapatkanku tatkala saya mengangkat kepalaku (i'tidal), karena saya telah berumur dan badanku berat."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Makmum dilarang keras untuk bergerak mendahului gerakan ruku dan sujud imam.
- Keterlambatan gerakan imam akibat kondisi fisik atau usia tidak boleh dijadikan alasan makmum untuk bergerak lebih dulu.
- Mengikuti gerakan imam secara tertib merupakan bagian tak terpisahkan dari sahnya shalat berjamaah.
