Sunan Abu Daud Hadits 590 - Tongkat Sebagai Pembatas
Keamanan Area Shalat dengan Tongkat dan Hukum yang Melintas di Baliknya
Sunan Abu Daud : 590
Sunan Abu DaudNomor Hadis 590
حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ عُمَرَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ عَوْنِ بْنِ أَبِي جُحَيْفَةَ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى بِهِمْ بِالْبَطْحَاءِ وَبَيْنَ يَدَيْهِ عَنَزَةٌ الظُّهْرَ رَكْعَتَيْنِ وَالْعَصْرَ رَكْعَتَيْنِ يَمُرُّ خَلْفَ الْعَنَزَةِ الْمَرْأَةُ وَالْحِمَارُ
Telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin Umar] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari ['Aun bin Abi Juhaifah] dari [Ayahnya] bahwasanyaNabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah mengerjakan shalat bersama mereka di Bathha`, sementara di depan beliau ada tongkat, beliau mengerjakan shalat Dhuhur dua rakaat dan Ashar dua rakaat, dan di belakang tongkat itu lewat seorang wanita dan seekor keledai.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Tongkat pendek atau 'anazah difungsikan sebagai tanda fisik bagi wilayah khusus penunaian ibadah.
- Diperbolehkannya praktek memotong ringkas shalat menjadi dua rakaat manakala sedang menempuh rute safar.
- Melintas di luar wilayah sutrah diperbolehkan secara hukum agama tanpa khawatir ibadahnya rusak.
