Sunan Abu Daud Hadits 63 - Larangan Kencing di Air Menggenang

Larangan Buang Air Kecil di Air yang Menggenang

Sunan Abu DaudNomor Hadis 63

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ يُونُسَ حَدَّثَنَا زَائِدَةُ فِي حَدِيثِ هِشَامٍ عَنْ مُحَمَّدٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَبُولَنَّ أَحَدُكُمْ فِي الْمَاءِ الدَّائِمِ ثُمَّ يَغْتَسِلُ مِنْهُ

Abu Hurairah Diriwayatkan dari:

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda:"Janganlah salah seorang dari kalian kencing di air yang menggenang kemudian mandi darinya."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Dilarang buang air kecil di air yang diam atau menggenang.
  • Dilarang mandi dari air menggenang yang sudah dikencingi.
  • Umat Islam diwajibkan menjaga kebersihan sumber air agar tidak merugikan orang lain.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami