Sunan Abu Daud Hadits 63 - Larangan Kencing di Air Menggenang
Larangan Buang Air Kecil di Air yang Menggenang
Sunan Abu Daud : 63
Sunan Abu DaudNomor Hadis 63
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ يُونُسَ حَدَّثَنَا زَائِدَةُ فِي حَدِيثِ هِشَامٍ عَنْ مُحَمَّدٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَبُولَنَّ أَحَدُكُمْ فِي الْمَاءِ الدَّائِمِ ثُمَّ يَغْتَسِلُ مِنْهُ
Abu Hurairah Diriwayatkan dari:
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda:"Janganlah salah seorang dari kalian kencing di air yang menggenang kemudian mandi darinya."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Dilarang buang air kecil di air yang diam atau menggenang.
- Dilarang mandi dari air menggenang yang sudah dikencingi.
- Umat Islam diwajibkan menjaga kebersihan sumber air agar tidak merugikan orang lain.
