Sunan Abu Daud Hadits 696 - Al-Fatihah Adalah Rukun Sahnya Shalat
Pengumuman Nabi: Al-Fatihah Adalah Rukun Mutlak Shalat
Sunan Abu Daud : 696
Sunan Abu DaudNomor Hadis 696
حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ مُوسَى الرَّازِيُّ أَخْبَرَنَا عِيسَى عَنْ جَعْفَرِ بْنِ مَيْمُونٍ الْبَصْرِيِّ حَدَّثَنَا أَبُو عُثْمَانَ النَّهْدِيُّ قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ لِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اخْرُجْ فَنَادِ فِي الْمَدِينَةِ أَنَّهُ لَا صَلَاةَ إِلَّا بِقُرْآنٍ وَلَوْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ فَمَا زَادَ
Abu Hurairah Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepadaku:"Keluarlah dan serukan di (penjuru) Madinah bahwa tidak sah shalat seseorang, kecuali dengan bacaan Al Quran sekalipun Fatihatul Kitab (Al Fatihah) dan selebihnya."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Melantunkan Al-Fatihah adalah persyaratan paling vital demi legalitas beribadah fardhu atau sunnah.
- Seorang pemimpin patut memberikan pengumuman luas jika menyangkut informasi urusan agama mendasar.
- Batas toleransi terbawah bacaan ibadah di setiap rekaat mutlak berada pada Fatihatul Kitab semata.
