Sunan Abu Daud Hadits 75 - Larangan Wudhu dengan Air Bekas Bersuci Perempuan

Larangan Laki-Laki Berwudhu dengan Sisa Air Perempuan

Sunan Abu DaudNomor Hadis 75

حَدَّثَنَا ابْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا أَبُو دَاوُدَ يَعْنِي الطَّيَالِسِيَّ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ عَاصِمٍ عَنْ أَبِي حَاجِبٍ عَنْ الْحَكَمِ بْنِ عَمْرٍو وَهُوَ الْأَقْرَعُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ يَتَوَضَّأَ الرَّجُلُ بِفَضْلِ طَهُورِ الْمَرْأَةِ

Al Hakam bin 'Amru Diriwayatkan dari:

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang seorang laki-laki berwudlu dengan air bekas bersucinya perempuan.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Dianjurkan bagi laki-laki untuk tidak memakai sisa air bekas bersuci perempuan.
  • Menjaga prinsip kehati-hatian dalam memilih air bersih untuk wudhu.
  • Memprioritaskan penggunaan air segar jika memang kondisinya memungkinkan.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami