Sunan Abu Daud Hadits 75 - Larangan Wudhu dengan Air Bekas Bersuci Perempuan
Larangan Laki-Laki Berwudhu dengan Sisa Air Perempuan
Sunan Abu Daud : 75
Sunan Abu DaudNomor Hadis 75
حَدَّثَنَا ابْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا أَبُو دَاوُدَ يَعْنِي الطَّيَالِسِيَّ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ عَاصِمٍ عَنْ أَبِي حَاجِبٍ عَنْ الْحَكَمِ بْنِ عَمْرٍو وَهُوَ الْأَقْرَعُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ يَتَوَضَّأَ الرَّجُلُ بِفَضْلِ طَهُورِ الْمَرْأَةِ
Al Hakam bin 'Amru Diriwayatkan dari:
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang seorang laki-laki berwudlu dengan air bekas bersucinya perempuan.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Dianjurkan bagi laki-laki untuk tidak memakai sisa air bekas bersuci perempuan.
- Menjaga prinsip kehati-hatian dalam memilih air bersih untuk wudhu.
- Memprioritaskan penggunaan air segar jika memang kondisinya memungkinkan.
