Sunan Abu Daud Hadits 76 - Hukum Kesucian Air Laut untuk Berwudhu

Bolehkah Berwudhu Menggunakan Air Laut?

Sunan Abu DaudNomor Hadis 76

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ عَنْ مَالِكٍ عَنْ صَفْوَانَ بْنِ سُلَيْمٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ سَلَمَةَ مِنْ آلِ ابْنِ الْأَزْرَقِ أَنَّ الْمُغِيرَةَ بْنَ أَبِي بُرْدَةَ وَهُوَ مِنْ بَنِي عَبْدِ الدَّارِ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ يَقُولُ سَأَلَ رَجُلٌ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا نَرْكَبُ الْبَحْرَ وَنَحْمِلُ مَعَنَا الْقَلِيلَ مِنْ الْمَاءِ فَإِنْ تَوَضَّأْنَا بِهِ عَطِشْنَا أَفَنَتَوَضَّأُ بِمَاءِ الْبَحْرِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ

Abu Hurairah Diriwayatkan dari:

Ada seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, seraya berkata: "Wahai Rasulullah, kami naik kapal dan hanya membawa sedikit air, jika kami berwudlu dengannya maka kami akan kehausan, apakah boleh kami berwudlu dengan air laut?" Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab: "Ia (laut) adalah suci airnya dan halal bangkainya."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Air laut berstatus suci dan menyucikan meski memiliki rasa asin.
  • Sangat sah berwudhu dan mandi menggunakan air laut saat kekurangan air tawar.
  • Semua hewan laut (termasuk bangkainya) hukumnya halal untuk dikonsumsi.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami