Sunan Abu Daud Hadits 787 - Hukum Berjalan Membuka Pintu Saat Shalat
Hukum Berjalan Maju untuk Membuka Pintu dalam Keadaan Shalat
Sunan Abu Daud : 787
Sunan Abu DaudNomor Hadis 787
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ وَمُسَدَّدٌ وَهَذَا لَفْظُهُ قَالَ حَدَّثَنَا بِشْرٌ يَعْنِي ابْنَ الْمُفَضَّلِ حَدَّثَنَا بُرْدٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَحْمَدُ يُصَلِّي وَالْبَابُ عَلَيْهِ مُغْلَقٌ فَجِئْتُ فَاسْتَفْتَحْتُ قَالَ أَحْمَدُ فَمَشَى فَفَتَحَ لِي ثُمَّ رَجَعَ إِلَى مُصَلَّاهُ وَذَكَرَ أَنَّ الْبَابَ كَانَ فِي الْقِبْلَةِ
Aisyah Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam -Ahmad berkata- sedang mengerjakan shalat, sementara pintu dalam keadaan tertutup, ketika aku datang, aku minta dibukakan pintu -Ahmad berkata- maka beliau berjalan dan membukakan pintu untukku lalu beliau kembali lagi ketempat shalatnya."Disebutkan ketika itu pintu berada di arah kiblatnya.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Diperbolehkan berjalan melangkah ke depan atau ke belakang dalam shalat jika ada kebutuhan mendesak.
- Tindakan membukakan pintu untuk keluarga tidak membuat shalat menjadi batal, asal posisi kiblat terjaga.
- Menunjukkan akhlak mulia suami yang bersedia membantu istrinya, bahkan saat sedang beribadah sunnah di rumah.
