Sunan Abu Daud Hadits 811 - Shalat Sambil Bersandar
Hukum Menggunakan Tongkat dan Bersandar Saat Shalat Bagi Lansia
Sunan Abu Daud : 811
Sunan Abu DaudNomor Hadis 811
حَدَّثَنَا عَبْدُ السَّلَامِ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ الْوَابِصِيُّ حَدَّثَنَا أَبِي عَنْ شَيْبَانَ عَنْ حُصَيْنِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ هِلَالِ بْنِ يَسَافٍ قَالَ قَدِمْتُ الرَّقَّةَ فَقَالَ لِي بَعْضُ أَصْحَابِي هَلْ لَكَ فِي رَجُلٍ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ قُلْتُ غَنِيمَةٌ فَدَفَعْنَا إِلَى وَابِصَةَ قُلْتُ لِصَاحِبِي نَبْدَأُ فَنَنْظُرُ إِلَى دَلِّهِ فَإِذَا عَلَيْهِ قَلَنْسُوَةٌ لَاطِئَةٌ ذَاتُ أُذُنَيْنِ وَبُرْنُسُ خَزٍّ أَغْبَرُ وَإِذَا هُوَ مُعْتَمِدٌ عَلَى عَصًا فِي صَلَاتِهِ فَقُلْنَا بَعْدَ أَنْ سَلَّمْنَا فَقَالَ حَدَّثَتْنِي أُمُّ قَيْسٍ بِنْتُ مِحْصَنٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا أَسَنَّ وَحَمَلَ اللَّحْمَ اتَّخَذَ عَمُودًا فِي مُصَلَّاهُ يَعْتَمِدُ عَلَيْهِ
Hilal bin Yasaf Diriwayatkan dari:
Aku pergi ke negeri Raqqah, lalu sebagian sahabatku berkata kepadaku: "Apakah kamu mempunyai keinginan untuk bertemu salah seorang sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam?" Hilal berkata: jawabku: "ya, ini suatu keberuntungan." Lalu kami menuju [Wabishah] (seorang sahabat Rasulullah), aku berkata kepada sahabatku: "Kita mulai pandangi dulu karakternya, ternyata dia mengenakan peci bertelinga dua yang selalu melekat dan mengenakan jubah yang bertopi yang terbuat dari bahan sutera berwarna abu-abu, dan dia tengah mengerjakan shalat sambil bersandar kepada tongkatnya.Kami tanyakan hal itu kepadanya setelah kami memberi salam, dia menjawab: "Ummu Qais binti Mihshan pernah menyampaikan kepadaku, bahwa setelah berusia lanjut dan lemah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam membuat tiang di tempat shalatnya untuk bersandar."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Diperbolehkan bagi orang yang shalat untuk bersandar pada tiang atau tongkat jika fisiknya terasa lemah.
- Keringanan ini merupakan bentuk kasih sayang Islam bagi para lansia atau mereka yang kesulitan untuk berdiri tegak.
- Menggunakan alat bantu penopang tubuh karena udzur tidak akan mengurangi nilai atau keabsahan shalat yang dikerjakan.
