Sunan Abu Daud Hadits 893 - Keringanan Jumat Saat Hujan
Keringanan Shalat di Kemah Saat Hujan Lebat Melanda
Sunan Abu Daud : 893
Sunan Abu DaudNomor Hadis 893
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ كَثِيرٍ أَخْبَرَنَا هَمَّامٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَبِي الْمَلِيحِ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ يَوْمَ حُنَيْنٍ كَانَ يَوْمَ مَطَرٍ فَأَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُنَادِيَهُ أَنَّ الصَّلَاةَ فِي الرِّحَالِ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا عَبْدُ الْأَعْلَى حَدَّثَنَا سَعِيدٌ عَنْ صَاحِبٍ لَهُ عَنْ أَبِي مَلِيحٍ أَنَّ ذَلِكَ كَانَ يَوْمَ جُمُعَةٍ
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Katsir] telah mengabarkan kepada kami [Hammam] dari [Qatadah] dari [Abu Al Malih] dari [ayahnya] bahwaPada waktu Perang Hunain, hari sedang hujan, maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan Mu'adzinnya untuk menyerukan shalat di persinggahan masing-masing."Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al Mutsanna telah menceritakan kepada kami Abdul A'la telah menceritakan kepada kami Sa'id dari sahabatnya Sa'id dari Abu Malih, bahwa waktu itu adalah hari Jum'at.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Islam selalu memberikan jalan keluar dan keringanan (rukhshah) di saat umatnya menghadapi kesulitan.
- Hujan lebat merupakan udzur syar'i yang membolehkan seseorang untuk shalat di rumah atau tempat singgah.
- Seorang pemimpin atau imam berhak membuat keputusan yang meringankan jamaahnya saat terjadi cuaca buruk.
- Pentingnya menjaga kesehatan dan keselamatan dalam menjalankan ibadah tanpa harus memaksakan diri.
