Sunan Abu Daud Hadits 955 - Variasi Rakaat Sunnah Jumat
Variasi Rakaat Shalat Sunnah Setelah Jumat Sesuai Tempatnya
Sunan Abu Daud : 955
Sunan Abu DaudNomor Hadis 955
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ بْنِ أَبِي رِزْمَةَ الْمَرْوَزِيُّ أَخْبَرَنَا الْفَضْلُ بْنُ مُوسَى عَنْ عَبْدِ الْحَمِيدِ بْنِ جَعْفَرٍ عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي حَبِيبٍ عَنْ عَطَاءٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ كَانَ إِذَا كَانَ بِمَكَّةَ فَصَلَّى الْجُمُعَةَ تَقَدَّمَ فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ تَقَدَّمَ فَصَلَّى أَرْبَعًا وَإِذَا كَانَ بِالْمَدِينَةِ صَلَّى الْجُمُعَةَ ثُمَّ رَجَعَ إِلَى بَيْتِهِ فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ وَلَمْ يُصَلِّ فِي الْمَسْجِدِ فَقِيلَ لَهُ فَقَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَفْعَلُ ذَلِكَ
Ibnu Umar Diriwayatkan dari:
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdul Aziz bin Abu Rizmah Al Marwazi] telah mengabarkan kepada kami [Al Fadl bin Musa] dari [Abdul Hamid bin Ja'far] dari [Yazid bin Abu Habib] dari ['Atha`] dari [Ibnu Umar] dia berkata:Apabila dia di Makkah, dia mengerjakan shalat Jum'at, lalu maju kemudian mengerjakan shalat (sunnah) dua raka'at, sesudah itu maju dan mengerjakan shalat empat raka'at, apabila di Madinah, dia shalat Jum'at kemudian pulang ke rumahnya lalu shalat dua raka'at, dan tidak shalat di Masjid, lalu di beritahukan kepadanya, maka dia menjawab: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam juga melakukan hal itu."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Keluwesan syariat terlihat jelas di mana cara shalat tambahan ba'da Jumat memiliki beragam variasi kebolehan praktiknya.
- Menyesuaikan kondisi saat sedang musafir maupun mukim membuktikan syariat memudahkan pengikutnya tanpa paksaan sedikitpun.
- Membawa manfaat pelaksanaan ibadah hingga ke lingkungan pribadi kediaman adalah prioritas utama setiap jamaah.
