Hadis 1075

Shahih BukhariNomor Hadis 1075

حَدَّثَنَا مُؤَمَّلُ بْنُ هِشَامٍ قَالَ حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ عُلَيَّةَ قَالَ حَدَّثَنَا عَوْفٌ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو رَجَاءٍ قَالَ حَدَّثَنَا سَمُرَةُ بْنُ جُنْدَبٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الرُّؤْيَا قَالَ أَمَّا الَّذِي يُثْلَغُ رَأْسُهُ بِالْحَجَرِ فَإِنَّهُ يَأْخُذُ الْقُرْآنَ فَيَرْفِضُهُ وَيَنَامُ عَنْ الصَّلَاةِ الْمَكْتُوبَةِ

Telah menceritakan kepada kami [Mu'ammal bin Hisyam] berkata: telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin 'Ulayyah] berkata: telah menceritakan kepada kami ['Auf] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Raja'] berkata: telah menceritakan kepada kami [Samurah bin Jundab radliallahu 'anhu] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallamTentang masalah mimpi. Beliau bersabda: "Adapun ta'wil mimpi seseorang yang memecahkan kepalanya dengan batu adalah dia mengambil Al Qur'an lalu ditinggalkannya kemudian dia tidur sehingga melalaikan shalat wajib."

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami