Shahih Bukhari Hadits 1183 - Aturan Kepang Tiga Jenazah
Merapikan Rambut Jenazah Menjadi Tiga Ikatan
Shahih Bukhari : 1183
Shahih BukhariNomor Hadis 1183
حَدَّثَنَا قَبِيصَةُ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ هِشَامٍ عَنْ أُمِّ الْهُذَيْلِ عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ ضَفَرْنَا شَعَرَ بِنْتِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَعْنِي ثَلَاثَةَ قُرُونٍ وَقَالَ وَكِيعٌ قَالَ سُفْيَانُ نَاصِيَتَهَا وَقَرْنَيْهَا
Ummu 'Athiyyah Diriwayatkan dari:
Kami menjalin (rambut) kepala putri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menjadi tiga ikatan (kepang)".Berkata Waki': berkata Sufyan: "Diikat kepang dan diletakkan di belakangnya".
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Membagi dan mengepang rambut jenazah perempuan menjadi tiga bagian adalah praktik yang sesuai dengan sunnah Nabi.
- Letak tiga kepangan tersebut adalah dari rambut bagian depan dan dua sisi samping yang kemudian ditaruh ke arah belakang.
- Islam mengajarkan umatnya untuk memperhatikan estetika dan kerapian jenazah sebelum dimasukkan ke liang lahat.
