Shahih Bukhari Hadits 1199 - Hukum Wanita Mengantar Jenazah
Hukum Wanita Ikut Mengantar Jenazah ke Pemakaman
Shahih Bukhari : 1199
Shahih BukhariNomor Hadis 1199
حَدَّثَنَا قَبِيصَةُ بْنُ عُقْبَةَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ خَالِدٍ الْحَذَّاءِ عَنْ أُمِّ الْهُذَيْلِ عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ نُهِينَا عَنْ اتِّبَاعِ الْجَنَائِزِ وَلَمْ يُعْزَمْ عَلَيْنَا
Ummu 'Athiyyah Diriwayatkan dari:
Kami dilarang mengantar jenazah namun Beliau tidak menekankan hal tersebut kepada kami".
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Terdapat larangan bagi kaum perempuan muslimah untuk ikut berjalan mengantar jenazah hingga masuk ke area kuburan.
- Tingkat larangan ini dinilai lebih bersifat makruh (hal yang dibenci namun lebih baik ditinggalkan) demi menjaga diri dari dosa lanjutan.
- Islam memiliki aturan yang sangat hati-hati demi melindungi wanita dari situasi yang berpotensi memicu ratapan atau fitnah di tempat umum.
