Shahih Bukhari Hadits 1200 - Batas Waktu Berkabung Wanita

Batas Waktu Berkabung (Ihdad) Bagi Wanita atas Kematian Keluarga

Shahih BukhariNomor Hadis 1200

حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا بِشْرُ بْنُ الْمُفَضَّلِ حَدَّثَنَا سَلَمَةُ بْنُ عَلْقَمَةَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سِيرِينَ قَالَ تُوُفِّيَ ابْنٌ لِأُمِّ عَطِيَّةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا فَلَمَّا كَانَ الْيَوْمُ الثَّالِثُ دَعَتْ بِصُفْرَةٍ فَتَمَسَّحَتْ بِهِ وَقَالَتْ نُهِينَا أَنْ نُحِدَّ أَكْثَرَ مِنْ ثَلَاثٍ إِلَّا بِزَوْجٍ

Muhammad bin Sirin Diriwayatkan dari:

Telah wafat anak Ummu 'Athiyyah radliyallahu 'anha. Pada hari ketiga (dari kematian anaknya) dia meminta wewangian, lalu memakainya kemudian berkata: "Kami dilarang berkabung melebihi tiga hari kecuali bila ditinggal mati suaminya".

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Batas maksimal bagi seorang wanita diperbolehkan berkabung atas wafatnya anak atau anggota keluarganya hanyalah selama tiga hari.
  • Sengaja menggunakan wewangian adalah salah satu tanda atau pembuktian kuat bahwa masa berkabung (ihdad) telah usai.
  • Ketundukan dan kepatuhan sahabat wanita dalam mematuhi batas sunnah Nabi sangat kuat, walaupun hati mereka masih dalam keadaan sedih.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami